VOX TIMOR - Diduga tambang pasir secara ilegal, Polres Kupang tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang - NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada awak media, Senin 31 Januari 2022 di Mapolres Kupang mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial YN, MT, SB, RAB.
Sebanyak eempat orang tersangka itu, saat ini dalam tahanan Polres Kupang.
Baca Juga: Sebarkan Video Daging Se'i Babi Berulat Belatung, Pemilik Akun Tik Tok Claryta29 Minta Maaf
Berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21, serta telah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung bergerak mengumpulkan bahan dan keterangan.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tersangka.
Baca Juga: Penyebar Video Daging Se'i Babi di Malaka Diminta Tanggung Jawab
Aksi tambang pasir ilegal di pesisir pantai secara masif dikuatirkan akan terjadi abrasi, rawan terjadi longsor dan merusak ekosistem pantai.