VOX TIMOR - Kasus dugaan korupsi proyek sanitasi senilai Rp 4,6 milyar di Kabupaten Belu,NTT akan segera diekspose atau digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Melansir Oke NTT. Terhadap kasus tersebut, Tipikor Polres berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kajari Belu, Alfons G. Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael AF Tambunan, Kamis 9 Desember 2021.
"Minggu depan akan kami lakukan ekspose di Kejati. Nanti setelah ekspose dikabarkan hasilnya," kata Michael saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.
Kasus yang ditangani oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Belu sejak tahun 2020 ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Tersangka 5 orang, 4 berkas," terang Michael.
Diketahui, kasus dugaan korupsi program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belu tahun anggaran 2017.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belu menetapkan 5 orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RY, pengawas proyek SA serta pelaksana pekerjaan FXP, GG dan TT.***