Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT Beberkan Sejumlah Fakta

- 7 Desember 2021, 19:24 WIB
Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang
Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang /Tangkapan layar/Youtube Polda NTT

VOX TIMOR - Pembunuhan sadis terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi polemik pasca penetapan RB alias Randy Badjideh (31).

Hal itu dikarenakan banyak pihak meragukan keterlibatan Randy seorang diri dalam kasus ini.

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Herry F.F. Battileo, SH.,MH, membeberkan sejumlah fakta.

Baca Juga: Airlangga Hartarto; PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021

Menurut Herry, penetapan Pasal 338 KUHP terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuan Randy sendiri.

“Penetapan Pasal 338 KUHP baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai hak ingkar. Saya rasa kita semua paham hal ini,” ungkap Herry.

Herry menambahkan publik harus tahu bahwa kasus ini belum masuk tahapan gelar perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Gereja Sasi dan Patung Bunda Maria di Kefamenanu, Wisata Religi Terbaik di NTT

Karena itu Herry meminta seluruh pihak dapat bersabar. Pasalnya, saat ini kepolisian masih menggali informasi dari saksi-saksi serta bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan, upaya Polda NTT ini dapat berujung pada dugaan pembunuhan berencana dengan pendekatan Pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x