VOX TIMOR - Pembunuhan sadis terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi polemik pasca penetapan RB alias Randy Badjideh (31).
Hal itu dikarenakan banyak pihak meragukan keterlibatan Randy seorang diri dalam kasus ini.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Herry F.F. Battileo, SH.,MH, membeberkan sejumlah fakta.
Baca Juga: Airlangga Hartarto; PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021
Menurut Herry, penetapan Pasal 338 KUHP terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuan Randy sendiri.
“Penetapan Pasal 338 KUHP baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai hak ingkar. Saya rasa kita semua paham hal ini,” ungkap Herry.
Herry menambahkan publik harus tahu bahwa kasus ini belum masuk tahapan gelar perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga: Gereja Sasi dan Patung Bunda Maria di Kefamenanu, Wisata Religi Terbaik di NTT
Karena itu Herry meminta seluruh pihak dapat bersabar. Pasalnya, saat ini kepolisian masih menggali informasi dari saksi-saksi serta bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan, upaya Polda NTT ini dapat berujung pada dugaan pembunuhan berencana dengan pendekatan Pasal 340 KUHP.