Ansy Lema Anggota DPR-RI Dukung KPK Ambil Alih dan Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka-NTT

- 28 Oktober 2021, 09:03 WIB
Yohanis Fransiskus Lema Anggota DPR-RI Dari Fraksi PDI Perjuangan
Yohanis Fransiskus Lema Anggota DPR-RI Dari Fraksi PDI Perjuangan /ITansy/

VOX TIMOR - Anggota DPR RI Komisi IV, Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema medukung kelanjutan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang butuh penindakan dan penanganan serius. Proses hukum atas dugaan korupsi bawang merah yang akan dilakukan KPK harus berjalan transparan dan memenuhi aspek keadilan.

“Saya mendukung KPK mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan korupsi bawang merah di Malaka. KPK harus memastikan agar proses hukum yang berjalan harus berjalan transparan dan adil,proses hukum transparan dan adil,” Demikian keterangan tertulis Ansy Lema kepada awak media, Rabu (27/10/2021) siang.

Ansy menjelaskan, sejak awal kasus bergulir, ia telah bersuara keras, mengawal, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, transparan, dan adil dalam penanganan dan penindakan dugaan kasus korupsi bawang merah.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang butuh penindakan dan penanganan serius. Apalagi, korupsi bawang merah termasuk korupsi pangan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan para petani justru dikorupsi. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, petani Malaka yang djerat kemiskinan harus menanggung akibat dari korupsi pangan yang bersembunyi di balik bantuan bibit bawang merah.

Karena menyengsarakan petani, maka dugaan korupsi harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa 26/10/2021, menginformasikan bahwa lembaga antikorupsi itu telah mengambil alih dugaan korupsi bawang merah di Malaka.

Awalnya kasus ini ditangani Polda NTT namun terhenti karena adanya penghentian kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Alasan KPK mengambil alih kasus tersebut karena menerima banyak pengaduan dari masyarakat, perkara sudah berjalan satu tahun, dan telah menimbulkan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bojes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah