Reskrim Polres Malaka Berhasil Tangkap 2 Bandar BG di Kada-Kobalima

- 27 Oktober 2021, 21:56 WIB
Barang Bukti Milik Tersangka Yang Berhasil Disita Tim Buser
Barang Bukti Milik Tersangka Yang Berhasil Disita Tim Buser /Buser

VOX TIMOR - Satuan Reskrim Polres Malaka berhasil mengamankan SM & MS, bandar judi bola guling (BG) di Kada, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima. Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WITA.

Pasalnya, berbagai praktik perjudian hingga kini, masih marak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SIK, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH , MH membenarkan terkait keberhasilan menangkap dan penahanan dua orang bandar (BG) yang menjadi tersangka itu.

"Tim Buser berhasil mengamankan tersangka berinisial SM dan MS dan lasnsung diantar ke kantor Reskrim Polres Malaka," terang Kapolres Malaka melalui Kasat Jamari kepada Vox Timor, Rabu (27/10/2021) malam.

Dari tangan para tersangka yang diamankan tim Buser, terdapat barang-bukti berupa meja BG, bola, layar, tas, dan sejumlah uang tunai.

Penangkapan dua tersangka tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari di Kada, Desa Lakekun, Kobalima, Malaka.

" Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegas Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari.

Karena itu, Kapolres Malaka AKBP Rudy melalui Kasat Jamari menghimbau, agar masyarakat tetap mematuhi prokes karena Kab. Malaka PPKM Level 3, apalagi perjudian mengundang kerumunan.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (26/10/2021), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Malaka, melakukan penggerebekan pada satu lokasi judi, tepatnya di pasar mingguan Wanibesak, Desa Wanibesak, Kecamatan Wewiku.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x