Sejumlah Kades di Malaka Belum Buat LKPJ 2022, Anehnya Diloloskan Jadi Calon Kepala Desa

29 November 2022, 16:21 WIB
Tahapan Pilkades Malaka /Koloase VoxTimor/

VOX TIMOR - Sejumlah kades petahana di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maju lagi di pilkades serentak pada 9 Desember 2022 mendatang.

Meski maju lagi di pilkades serentak 2022, mereka belum meksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) atas pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022 sekaligus merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021.

Jika satu dokumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes, sebagaimana amanat Peraturan Bupati dan amanat Permendagri 112/2014, pasal 7, huruf c.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Jasad Ayah Peluk Putrinya Yang Tertimbun Longsor

Apabila panitia menerima pendaftaran calon kades petahana yang tanpa melampirkan dokumen LPPDes, maka siapapun bisa menggugat panitia agar calon kades petahana didiskualifikasi.

Syarat calon kades petahana yang wajib melampirkan dokumen LPPDes, secara eksplisit dalam Permendagri 112/2014 tidak diatur pada pasal 21. Tetapi diatur pada pasal 7, huruf c. sebagai penjabaran atas pasal 6, huruf a.

Pemilihan diksi “melalui” dalam tahapan pelaksanaan pilkades sebagaimana diatur pada pasal 6 yang dimulai dari tahapan persiapan, memberi makna bahwa LPPDes sebagaimana yg diatur pada pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6, huruf a itu harus ditempuh, dijalani, dilintasi, tidak boleh dilompati.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

Padahal, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021 merupakan salah satu syarat bagi kades petahana di Kabupaten Malaka, yang maju lagi di pilkades serentak 2022.

Disampaikan Arianto Bria, selaku bakal calon desa Raimataus, menurut surat pemberitahuan dari BPD Raimataus tertanggal 23 Agustus 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

"Tetapi nyatanya hal ini tidak dialkukan oleh Kades Petahana di Desa Raimataus. Sayangnya diloloskan lagi untuk maju dalam Pilkades serentak 2022," kata bakal calon desa Raimataus, Selasa 29 November 2022.

Menurut dia, semua pengaduan sudah disampaikan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021, sayangnya belum direspon Dinas PMD.

"Faktanya, kepala desa Raimataus sebagai nomor 1 dalam Pilkades Malaka 2022," kata Arianto, yang mengaku panitia Pilkades Malaka penipu.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

Selain di Desa Raimataus, Kacamatan Malaka Barat, kuat dugaan hal yang sama terjadi di Desa Bereliku dan Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah.

Kepala Desa Bereliku dan Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah diduga kuat belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2021.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Tags

Terkini

Terpopuler