Adapun mekanisme seleksi pada PPPK 2022, utamanya untuk jabatan fungsional guru, terdiri dari tiga tahapan umum, yakni mekanisme seleksi penempatan, mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi, serta mekanisme seleksi tes.
Pada mekanisme seleksi penempatan, akan diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 (P1).
Sayangnya, tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 /P1, bisa langsung penempatan dan diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022.
Hal itu disebabkan karena terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Optimalkan Aksi Konvergensi untuk Turunkan Stunting
Diketahui, setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer P1 belum bisa diangkat.
Adapun 4 kategori honorer dimaksud ialah sebagai berikut:
1. Guru honorer THK-2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021;
2. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021