Baca Juga: Bela Putri Soekarno, Anak dan Istrinya Kamaruddin Simanjuntak Dibakar Hidup Hidup
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.
Baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nantinya, peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, sehingga ada pengakuan sebagai guru profesional dan bisa menggunakan sertifikatnya untuk mendaftar PNS.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan Tahun 2022 yang dilansir dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud:
1. WNI
2. Belum pernah terdaftar di Dapodik
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022
4. Memiliki ijazah S1 atau DIV yang terdaftar pada PD Dikti, Bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri.
5. IPK minimal 3.00