Kriteria dan Syarat PPPK
Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.
Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.
Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan
Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.
Hal itu termasuk dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.***