Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Berikut Ini Kategori Aman Untuk Prioritas Dan Umum

- 17 Juli 2022, 10:00 WIB
sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022
sinkronisasi data bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2022 /tangkapan layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud/instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

VOX TIMOR - Kunci utama keberhasilan seleksi PPPK Guru 2022 adalah mengetahui formasi PPPK tahun 2022 dan menjadi hasil penggabungan sisa formasi PPPK Guru tahap 3.

Pengadaan formasi PPPK Guru Tahun 2022 yang mampu mengakomodir guru lulus passing grade PPPK menjadi suatu prioritas.

Dikutip dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jumat,15 Juli 2022, informasi terbaru yaitu progres kabar pemda terkait tentang rincian informasi usulan PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Korban Tewas Ditembak KKB di Papua Bertambah Menjadi 10 Orang

Atas surat terbaru dari Permenpan RB terkait tentang pembukaan kembali aplikasi E-formasi, untuk usulan kebutuhan anggaran tahun 2022 yaitu melalui surat Permenpan kepada PPPK daerah.

Dengan keluarnya surat dari PermenpanRB tentunya masing-masing daerah sudah melakukan pemetaan.

Dengan adanya penambahan informasi tentunya tidak hanya bertujuan mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak kebagian formasi dalam hal ini tinggal menunggu penempatan saja.

Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Resmi Dibuka

Untuk masing-masing daerah dibagi dalam waktu yang berbeda-beda, maksudnya adalah antara satu daerah dengan daerah yang lain tidak bersamaan untuk menginput data formasinya.

Lebih lanjut dijelaskan perihal kebutuhan guru agama Islam di SMP ada yang 3 dan juga 2, selanjutnya untuk guru kelas rata-rata membutuhkan 1 untuk kelengkapan formasinya.

Jika misalnya ada guru yang lulus passing grade dari guru sekolah asal, dipastikan langsung ditempatkan di sekolahnya, karena misalkan sekolah asal ada formasi maka wajib mendaftar di sekolah sendiri.

Baca Juga: Cek Fakta: Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Sudah Dibuka?

Selanjutnya, untuk pemilihan formasi akan ditawarkan dari sistem yang ada untuk ditempatkan di lokasi terdekat guru, dan disitulah bisa memilih Yes atau No.

Kemungkinan besar jika memilih Yes maka akan langsung mengisi daftar riwayat hidup, dan melanjutkan prosedur berikutnya untuk melakukan pemberkasan di sscsn. 

Sedangkan jika memilih No, kemungkinan besar akan diberikan pilihan juga untuk memilih formasi di tempat lain, jika masih tersedia.

Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022 berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga. Prioritas pertama berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Adiknya di Wilayah Perbatasan Timor Leste, Saksi Bilang: Sangat Disayangkan

Lantas, bagaimana dengan pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi?

Terkait mekanisme seleksi Kesesuaian/verifikasi apabila masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama. 

Peserta prioritas mekanisme kedua adalah prioritas kedua, yakni guru THK 2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap kedua untuk guru THK 2 dan guru terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun?

Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Resmi Dibuka

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, terdapat empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :

A. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

B. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

  1. Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau
  • Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
  1. Kompetensi Teknis
  • Profesional
  • Pedagogik
  • Sosial
  • Kepribadian
  1. Kinerja, yaitu :
  • Orientasi pelayanan
  • Komitmen
  • Inisiatif kerja
  • Kerjasama
  1. Pemeriksaan latar belakang, yaitu :
  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Intoleransi.

Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.

Baca Juga: Cek Fakta: Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 Sudah Dibuka?

Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemendikbud Ristek menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.

Lalu, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?

Dalam sebuah chat di layanan Kemendikbud Ristek terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il

Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:

  1. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial
  3. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:
    • Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas
    • Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.

Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.

Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Semarak Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Resmi Dibuka

4. Pemeriksaan latar belakang (background check) merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Petunjuk teknis lebih lengkapnya akan disosialisasikan melalui laman resmi  https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Demikian artikel mengenai Formasi PPPK Guru Tahun 2022 Berikut Ini Kategori Aman Untuk Prioritas Dan Umum. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah