Rapat tersebut akan diadakan tepat pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Tempatnya adalah di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Lantai 1 JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Acara yang akan diselenggarakan adalah Audiensi Guru Lulus Passing Grade PPPK (GLPG3K).
Baca Juga: Lumpuh dan Buta Sejak Usia 36 Tahun, Wilem Warga Bea Kondo Butuh Uluran Tangan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin 6 Juni 2022, mengatakan, pengadaan guru PPPK untuk tahun 2022 dibuka dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Penerimaan diprioritaskan untuk guru honorer atau peserta tahun 2021 yang sudah lulus passing grade. Prioritas tersebut tertuang dalam Permenpan dan RB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Ada sebanyak 193.954 guru lulus passing grade pada seleksi aparatur ASN PPPK tahun 2021, tapi tidak mendapat formasi.
Baca Juga: Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Pada Empat Unit Kerja Dicabut KemenPAN-RB
”Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.
Di Pasal 32 diterangkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.