Kenaikan Insentif Senilai 700 ribu, Guru Honorer Ungkapkan Rasa Syukur 

- 5 Juli 2022, 17:48 WIB
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer?
RESMI Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023 Lantas Bagaimana Nasib Honorer? /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, saat itu Ade Yasin juga menaikkan insentif sebanyak 8.447 orang tenaga pendidik PNS. Kemudian, Pemkab Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.

Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Inpres nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Lumat Brunei 7 Gol, Shin: Masih Perlu Berbenah

Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2020 sebanyak 1.112 orang dan pada 2021 sebanyak 1.319 orang.

“Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah