3. Penghapusan honorer ditiadakan dan diganti dengan pengalihan status honorer
4. Pelamar dapat memilih formasi berdasarkan pelamar prioritas selama masih tersedia
5. Guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia (sistem penguncian formasi)
Baca Juga: Tahapan Seleksi Calon Sekda Malaka Memasuki Babak Baru, Sebanyak 7 Calon Akan Mengikuti Assesment
6. Guru yang lulus passing grade (PG) yakni pelamar prioritas 1 akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan ada konfirmasi dengan memilih YES atau NO
7. Guru yang telah lulus passing grade hanya perlu melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes
8. Belum ada mekanisme teknis yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN dari Kemendikbud dan KemenPAN-RB
9. Formasi didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah serta diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Baca Juga: SNKT Diisukan Tidak Harmonis, Pengamat Politik Bilang Bisa Berdampak Pada Pilkada 2024
Adapun terkait regulasi seleksi ASN PPPK pada hasil audiensi antara Forum Guru Honorer dengan BKN adalah sebagai berikut.