Terbaru! Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Jabatan Kepala Sekolah

14 September 2022, 11:36 WIB
Implementasi kurikulum merdeka / Tangkapan Layar / kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id. /

VOX TIMOR - Berita terbaru dari kemdikbud yang telah merilis petunjuk teknis yang akan digunakan untuk Pendidikan di Indonesia.

Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Juknis atau Petunjuk Teknis kepada kepala sekolah, guru maupun calon kepala sekolah.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis resmi tersebut yang termuat dalam alam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengenai Penugasan Guru tentang Kepala Sekolah.

Baca Juga: Seorang Pastor Mendadak Viral, Saat Berkotbah Tentang Pernikahan

Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat penjelasan tentang lama jabatan dari kepala sekolah dan juga syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.

Dalam pasal 8 pada peraturan tersebut, dijelaskan paling lama kepala sekolah dapat menjabat paling lama adalah selama 4 periode.

Oleh sebab itu waktu terlama bagi kepala sekolah yang menduduki jabatan adalah 16 tahun, dan jangka waktu 1 periode adalah selama 4 tahun.

Baca Juga: Simak Daftar Nama 35 Pejabat Struktural Pemkab Malaka, Yang Dilantik Tempati Jabatan Baru

Selanjutnya guru yang menjabat sebagai kepala sekolah pada satuan pangkal administrasi yang sama, maka memiliki masa jabatan paling singkat 2 tahun dan maksimal jabatan tersebut 2 periode atau dalam rentang waktu 4 tahun.

Sedangkan guru yang menjabat sebagai kepala sekolah masih dipercaya, maka untuk masa jabatan tersebut akan bertambah hingga maksimal 4 periode atau dalam jangka waktu 16 tahun.

Selain itu calon kepala sekolah dan juga guru yang ingin memiliki jabtan sebagai kepala sekolah harus dapat memenuhi persyaratan yang tertulis pada Permendikbud  Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2.

Baca Juga: Pensiunan TNI dan Polri Disebut Rampas Bansos, Bupati Simon Lakukan Sidak ke Kantor Desa

Adapun untuk persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

Guru yang mendapat tugas untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Memiliki kualifikasi paling rendah adalah sarjana atau S-1 dan juga diploma empat atau D-IV dari perguruan tinggi dan studi program tersebut terakrefditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki sertifikat guru penggerak.
  • Memiliki tingkat paling rendah sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru dengan status PNS.
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagi guru ahli pertama untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
  • Memiliki hasil penilaian guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2(dua) tahun terakhir sebagai unsur penilaian.
  • Memiliki pengalaman dalam manajerial paling sedikit selama 2 tahun pada satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan komunitas Pendidikan.
  • Memiliki surat dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan bahwa sedang dalam keadaan  sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah memiliki riwayat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
  • Memiliki usia maksimal 68 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala sekolah.

Persyaratan tersebut telah diatur dalam ayat (1) huruf b,  huruf d, dan huruf e.

Baca Juga: Pensiunan TNI dan Polri Disebut Rampas Bansos, Bupati Simon Lakukan Sidak ke Kantor Desa

Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mendapat mandat untuk menjabat sebagai kepala sekolah yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggrakan oleh masyarakat.

Hal tersebut adalah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipahami oleh kepala sekolah, calon kepala sekolah dan juga guru dan dapat dijadikan referensi untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah pada satuan Pendidikan.

Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan dapat membentuk kepala sekolah yang kompeten dan juga berkualitas dalam memimpin suatu sekolah atau jenjang sekolah lainya.

Baca Juga: Isi Berita Diedit, Pemred Swarantt.net Akan Ambil Langkah Hukum

Demikian informasi mengenai Kemdikbud Merilis Juknis Untuk Kepala Sekolah semoga berguna dan menambah informasi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler