Bupati Malaka Tatap Muka Bersama Ribuan Guru, Berikut Bocoran Kuota PPPK 2022

26 Agustus 2022, 15:00 WIB
Bupati Malaka Dalam Acara Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen. /Tatap Muka Bersama Guru /Vox Timor

 

VOX TIMOR - Bupati Malaka, tatap muka bersama ribuan guru di SMP Negeri Laen Manen di Desa Tniumanu, Kecamatan Laen Manen, pada Jumat 26 Agustus 2022. 

Pantauan Vox Timor ribuan guru tersebut berasal dari Kecamatan Laen Manen, Kecamatan Io Kufeu dan Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Malaka Timur dan Kecamatan Botin Leobele.

Kegiatan ini dalam rangka kunjungan kerja dari Bupati Malaka, Simon Nahak dan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Yohanes Klau. 

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Diduga Dibalik Konsorsium 303 Ferdy Sambo?

Dalam kunjungan kerja Bupati Malaka tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Yohanes Klau membocorkan kuota dan usulan guru honorer untuk Kabupaten Malaka.

"Sebanyak 300 guru honorer di Malaka akan diangkat menjadi tenaga PPPK tanpa tes," kata Yohanes.

Pasalnya, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak meminta agar nasib para guru diperhatikan khusus.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

"Malaka mendapat kuota 300, untuk guru honorer yang akan diangkat menjadi tenaga PPPK tanpa tes," jelas Yohanes Klau dalam acara tatap muka bersama ribuan guru di SMP Negeri Laen Manen, Kecamatan Laen Manen, pada Jumat 26 Agustus 2022. 

Kriteria dan Syarat PPPK

Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.

Hal itu termasuk dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler