Lowongan CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Informasinya

- 19 Januari 2023, 06:23 WIB
Informasi seleksi CPNS 2023
Informasi seleksi CPNS 2023 /

Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. guru dan tenaga kesehatan. Khusu untuk guru dan tenaga kesehatan fokusnya dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menuturkan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

"Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua," ujarnya.

Cek Jadwal & Syarat Seleksi PPPK Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka 1 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan untuk mengisi jabatan terampil keperawatan dengan unit penempatan Klinik Kementerian PANRB, Sekretariat. Formasi ini diperuntukkan untuk lulusan D-III Keperawatan.

Berdasarkan Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, persyaratan dalam pendaftaran ini sama seperti seleksi CASN pada umumnya, dengan disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

Adapun persyaratan khusus bagi pelamar yaitu:

 

1. Peserta merupakan salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam data basepada BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x