Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

- 18 Januari 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi: Pilkades Serentak 2023
Ilustrasi: Pilkades Serentak 2023 /Kabar Priangan.com/

VOX TIMOR - Ribuan Kepala Desa, menuntut atau meminta jabatan mereka dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ribuan Kepala Desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan DPR hari ini, menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: 10 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Salah Satunya Dapat Memperpanjang Usia

Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan, bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Polri Pastikan Rawat Malika Anastasya, Bocah Korban Penculikan

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x