Berikut Perjanjian Tentang Ekstradisi Buronan Antara RI dan Singapura

- 17 Desember 2022, 09:31 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan
Presiden Jokowi berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan /Bojes seran/Muchlis Jr.

VOX TIMOR-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,kemarin.

Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

Baca Juga: Banten Diguncang gempa M 5,2 Terasa Hingga Lampung Tengah

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.

Baca Juga: Menurut Pakar Wilayah Banten Rawan Gempa Bumi Tektonik Karena Masuk Dalam Wilayah Prisma Akresi

Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x