CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka?Sri Mulyani Siapkan Anggaran25,7 Triliun

- 26 September 2022, 07:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati/

Dikatakan Astera Primanto Bhakti, besaran anggaran untuk Gaji PPPK 2023 itu masih bersifat sementara

Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Seleksi CPNS 2022 akan dimulai pada minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022. 

Baca Juga: Begini Pesan Wabup Mabar pada Kegiatan Rakor Regsosek 2022

Fokus Seleksi CPNS 2022, kata Abdullah Azwar Anas hanya untuk PPPK dengan prioritas tenaga Honorer Guru, Tenaga Kesehatan dan teknis lainnya. 

Targetnya, ke depan pegawai pemerintah hanya ada PNS dan PPPK. Sementara tenaga Honorer akan dihapus pada tahun 2023. 

Penegasan itu  tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani  pada 31 Mei 2022.

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2022 di Mabar, Bupati Edi:'Jangan Ganggu Kunker Ibu Negara'

Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.***

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x