Apakah Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai Untuk Keperluan Pribadi? Simak Aturannya

- 11 September 2022, 19:56 WIB
Foto : mobil Dinas PMD
Foto : mobil Dinas PMD /

VOX TIMOR - Guna menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah melalui kelembagaannya masing-masing menyediakan sejumlah mobil dinas untuk digunakan.

Namun apakah mobil dinas PNS ini bisa dipakai untuk keperluan pribadi.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga: Kapan Para Tersangka Ditahan? KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Baca Juga: Viral! Pasangan Anak Kecil Parodi Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penting untuk diketahui bahwa sejatinya PNS dilarang menggunakan mobil dinas milik negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Baca Juga: Viral! Pasangan Anak Kecil Parodi Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ia mengatakan jika ada PNS yang bandel alias melanggar ketentuan ini, maka masyarakat bisa mengadukannya.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," demikian KASN beberapa bulan lalu.

Ia menjelaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Sadis! Ketahuan Selingkuh, Seorang Istri Nekat Potong Burung Milik Sang Suami

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PAN-RB benar-benar dijalankan.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya).Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," terangnya.

Adapun jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, maka mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***


 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah