Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari Lokasi Rekontruksi, Begini Alasan Mabes Polri

- 30 Agustus 2022, 20:40 WIB
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

VOX TIMOR - Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diketahui mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ada Apa? Partai Demokrat Mulai Serang Kamaruddin Simanjutak

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian Selasa,  30 Agustus 2022.

Brigjen Andi Rian merespon protes Kamaruddin tersebut. Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Baca Juga: Kronologi Pria di Flores Timur, Habisi Sang Istri di Depan Anak Kandung

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x