Simak Solusi KemenPan RB Untuk Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- 26 Agustus 2022, 21:07 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Tangkapan Layar Youtube Fandi AP/

VOX TIMOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Hal tersebut telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada surat tersebut berisi sebuah himbauan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar dapat segera menghapuskan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan pemerintah juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Baca Juga: Bupati Malaka Tatap Muka Bersama Ribuan Guru, Berikut Bocoran Kuota PPPK 2022

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansinya masing-masing.

Pemetaan kebutuhan pegawai ASN tersebut berupa posisi dan solusi dari penghapusan tenaga honorer yang bekerja lebih dari satu tahun dan dimulai dari 2023.

Kebijakan tersebut mengenai tahapan waktu pemetaan yang akan memberikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Tenaga honorer yang ada pada saat ini akan dipetakan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, posisi yang tersedia, solusi dan tahapannya. Selain itu, dalam kondisi kebutuhan lokal daerah.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

Sebelumnya, penentuan status kepegawaian tersebut telah ada yang berasal dari himbauan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Himbauan tersebut terkait adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN yang mana akan direalisasikan paling lambat 28 November 2023 sehingga dengan demikian penentuan status sangatlah penting.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga pemerintah berharap agar para PPK dapat menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Aneh, Kamaruddin Menduga Itu Editan

Langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi maka aka nada pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Selain ASN PNS dan PPPK, Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Kebutuhan tenaga yang ada pada instansi pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Aneh, Kamaruddin Menduga Itu Editan

Mengenai pendataan non ASN tersebut maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SE MenPAN RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengimbau kembali bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN hingga 30 September 2022.

Selain itu, melalui surat tersebut, Kementerian PAN RB juga menyampaikan bahwa tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK.

Akan tetapi tenaga non ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ialah harus memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:

1. Tenaga honorer haruslah berstatus pegawai honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer haruslah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer haruslah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Tenaga honorer haruslah telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer haruslah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Penghapusan honorer merupakan salah satu langkah strategis yang bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera dan dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen tersebut akan berdampak pada pengupahan yang sering kali berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Selain itu, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, maka pemerintah perlu melakukan penataan tenaga non ASN.

Selain itu, agar dapat mengatur honorer sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka perlu dilakukannya rekrutmen melalui outsourcing.

Selain itu, Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat melakukan pembuatan akun tenaga honorer supaya dapat lolos pendataan.

Pendataan tersebut dilakukan terkait adanya pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Aneh, Kamaruddin Menduga Itu Editan

Dalam pelaksanaan pendataan tenaga honorer tersebut juga harus disesuaikan dengan arahan dari surat edaran KemenpanRB terbaru, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 yang berisikan bahwa MenpanRB tengah meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah honorer yang berada di instansinya masing-masing.

Pada pendataan tenaga honorer ini, maka tenaga honorer memerlukan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan khususnya berkas yang akan digunakan pada saat pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Berkas-berkas tersebut nantinya akan digunakan oleh tenaga honorer untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi dan melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Sehingga, dengan demikian perlu diketahui bahwa bagi tenaga honorer yang datanya belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan honorer supaya bisa didaftarkan.

Baca Juga: Warga di Manggarai Keluhkan Naiknya Harga Telur Ayam, Warga Minta Pemkab Cari Solusi

Pada bagian instansi maka ada beberapa dokumen yang diperlukan dari tenaga honorer yakni sebagai berikut:

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.

3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Dalam dokumen yang pertama tersebut, tenaga honorer cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD selain itu, apabila ada SK kontrak kerja lainnya akan tetapi tidak dibayarkan oleh APBD maka hal tersbut tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Ada Dugaan Aksi Mesum! Benarkan Brigadir Yoshua Berada di Magelang ? Terkini Polisi Buru Bukti

Hal yang terpenting yakni selama satu kali dalam satu tahun ada SK kontrak kerja yang telah dibayarkan melalui APBD dan disertai dengan bukti pembayarannya.

Selain itu pada saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yakni diantaranya KTP, KK, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah