Menpan RB Pastikan Honorer Yang Penuhi 5 Kriteria Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 08:27 WIB
Muncul nama pengganti Alm Tjahjo Kumolo di Menpan RB
Muncul nama pengganti Alm Tjahjo Kumolo di Menpan RB /

VOX TIMOR - Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022, disebutkan status kepegawaian nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja tanpa tenaga honorer.

Ketentuan yang menindaklanjuti PP No. 49 Tahun 2018 itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018 sehingga tenaga honorer harus mulai bersiap dari sekarang.

Baca Juga: Bunker 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Ternyata Hoax, Polisi Buru Penyebar Hoaks

Untuk itu, pemerintah melalui Menpan RB memberikan kebijakan bagi guru honorer dan tenaga non ASN lain yang ingin diangkat menjadi ASN sebelum penghapusan.

Terbaru Mahfud MD mengeluarkan SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Dalam SE Menpan-RB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honerer Kategori II (THK-II) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Kerajaan Sultan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Ada Mabes di Dalam Mabes

Merujuk pada bunyi SE tersebut, bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah