Presiden Jokowi: Soal Usulan TNI dan Polri Tugas di Kementerian, Belum Mendesak?

- 11 Agustus 2022, 17:52 WIB
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 6 Agustus 2022. / Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/

VOX TIMOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden.

Baca Juga: Kapolri Minta Para Kapolda Berantas Segala Jenis Perjudian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat 5 Agustus 2022.

Jokowi Tanam Kelapa

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan penanaman kelapa genjah bersama petani di Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang petani ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi krisis pangan yang tengah melanda dunia.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: setkab


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah