Tersangka Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Dengan Putri Candrawathi?

- 9 Agustus 2022, 19:50 WIB
Akhirnya terbongkar Bharada E dikabarkan lihat Ferdy Sambo pegang pistol di samping jasad Brigadir J.
Akhirnya terbongkar Bharada E dikabarkan lihat Ferdy Sambo pegang pistol di samping jasad Brigadir J. /kolase foto ANTARA, Pikiran Rakyat/

VOX TIMOR - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Wajahnya Bengkak?

Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J. 

Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy sebagai tersangka. 

"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Terbaru! Irjen Ferdy Sambo Diduga Jadi Tersangka Baru

Sebelumnya tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Yosua.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah