Mulai Terbuka, Mahfud Md Sebut Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi Sudah 3 Orang

- 8 Agustus 2022, 17:50 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD
Menkopolhukam, Mahfud MD /Instagram@mohmahfudmd/

VOX TIMOR - Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md menyebut penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat memang harus dilakukan secara hati-hati.

Mahfud Md menyebut saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka.

"Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang," kata Mahfud Md saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022 sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Benny K Harman Angkat Bicara Soal Taman Nasional Komodo 

Sebab pasal yang digunakan adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu ya," kata Mahfud.

Keterangan tiga tersangka yang disampaikan Mahfud ini berbeda dengan yang diumumkan polisi. Sebab saat ini polisi baru menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharade E dan Brigadir Ricky.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: Pengakuan Bharada E, Senjata Brigadir J Dipakai Pelaku Lain

Mahfud MD terkait keterangannya soal tiga tersangka ini, belum memberikan konfirmasi sampai berita ini diturunkan.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah