Randy Badjideh Akan Dihukum Mati? Bagaimana Dengan Ira Ua Sang Istrinya

- 5 Agustus 2022, 18:41 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh.
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Ade Riberu/FLORES TERKINI/Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu

VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022 kemarin.

Randy Badjideh dituntut hukuman pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe, serta memperlakukan kedua korban secara sadis dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Meriahkan Festival Kopi Manggarai, Rumah Baca Aksara Gelar Ngobrol Santai Seputar Kopi 

Seiring berlalunya sidang pledoi Randi Badjideh banyak yang bertanya tentang tersangka lainnya Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Menjawab pertanyaan atas berkas Ira Ua, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengaku sudah dilengkapinya sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, untuk kembali menyerahkannya kepada masih menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga: Waduh! Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap Polisi, Diduga Soal Kasus Narkoba?

"Untuk materi yang mereka (JPU) beri petunjuk sudah kita lengkapi. Cuman masalah waktu kirimnya itu. Mereka minta waktu untuk agak longgarnya setelah sidangnya Randi Badjideh itu," katanya kepada awak media, Rabu 3 Agustus 2022 siang.

Ia juga mengaku terhitung Berkas Ira Ua sudah 3 kali pelimpahan dari pihak Kepolisian kepada JPU.

Dirinya pun berharap agar pelimpahan Berkas Ira Ua yang nantinya akan segera dilakukan itu bisa segera lengkap dan tidak lagi dikembalikan JPU. 

Diketahui Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang.

Baca Juga: Terduga Penyebar Video Syur Mirip Kayes Onic Diburu Polisi dan Netizen

Untuk itu Penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini dan jika telah selesai akan segera melimpahkannya kembali kepada kejaksaan.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah