Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Honorer Menjadi CASN?

- 30 Juli 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

VOX TIMOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) kembali menerbitkan surat edaran terbarunya.

Surat Edaran (SE) tersebut mengenai pendataan pegawai non-ASN. SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

SE MenPAN-RB ITU Tujuannya, untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan.

Baca Juga: Pihak Yang Melanggar Fasilitasnya Dibakar, Sebanyak 24 Asosiasi Pelaku Pariwisata Buat Larangan

Hal itu juga sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing SE itu juga sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini,” kata Mahfud MD dalam SE itu.

Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Perih Asam Lambung Sangat Menyiksa, dr. Zaidul Akbar: Minuman Herbal Ini 

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah