Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS

- 13 Juli 2022, 21:19 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta /menpan.go.id/

VOX TIMOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Video Viral Karyawati Bank Joget di TikTok Kenakan Pakaian Dalam Pink

“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Baca Juga: Pemda Malaka Bangun Jalan Hotmix Dari Manumuti Menuju Naimana di Tahun 2022

Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: menpan.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x