Bawaslu di Daerah Diminta Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol

- 13 Juli 2022, 19:41 WIB
Gedung Bawaslu Ri
Gedung Bawaslu Ri /HUMAS BAWASLU RI/

VOX TIMOR - Jajaran Bawaslu di daerah dan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta petakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Karena itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi berharap, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani dugaan pelanggaran.

Melansir halaman resmi Bawaslu Ri, Pada Selasa, 12 Juli 2022 kemarin, Puadimembuka Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I di Tangerang.

Baca Juga: Pemda Malaka Bangun Jalan Hotmix Dari Manumuti Menuju Naimana di Tahun 2022

Dia mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kualitas SDM ialah dengan pelatihan investigasi yang akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puadi mencontohkan, beberapa potensi dugaan pelanggaran. Misalnya, dari aspek etik adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. 

Baca Juga: Pemda Malaka Bangun Jalan Hotmix Dari Manumuti Menuju Naimana di Tahun 2022

Bisa juga, kata Puadi, dari aspek administrasi yaitu KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.

Selain itu, mungkin pula KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bawaslu RI


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah