Info CPNS 2022, Berapa Batas Umur CPNS Tahun 2022?

- 7 Juli 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK.
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

VOX TIMOR - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional (JF) telah diatur dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki aturan tersendiri.

Untuk batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing.

Baca Juga: Sule Suaminya Digugat Cerai, Natalie Holster; Sibuk Kerja Buat Susu Adzam

Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Sebagai Mitra Pemerintah, Dekranasda Malaka Terus Kembangkan Tradisi dan Warisan Budaya

Mengutip laman sscnbkn.win, batas usia pelamar CPNS  minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara bagi pelamar  jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maksimal 40 tahun.

Kemudian bila jabatan yang Anda lamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Sebagai Mitra Pemerintah, Dekranasda Malaka Terus Kembangkan Tradisi dan Warisan Budaya

Penerimaan ASN pada 2022 berfokus di jabatan fungsional PPPK guru dan tenaga kesehatan yang tengah berada dalam proses validasi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x