VOX TIMOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) intruksikan untuk mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun depan atau 2023.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa 31 Mei 2022.
Artinya, tenaga honorer akan digantikan pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
Baca Juga: Heboh Dibicarakan Gegara Konten TikTok, Begini Fungsi Kateter Urine
Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga.
Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.
"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Berita Gembira, PT Jasa Raharja Membuka Lowongan Kerja 2022
Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.