VOX TIMOR - Ombudsman RI mendorong para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang tak mengindahkan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).
Pekerja juga diminta melapor jika tak terlayani saat mengadukan kendala penerimaan THR ke Posko Pengaduan THR.
"Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Jumat 22 April 2022.
Baca Juga: Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Dekat Masjid Tanjung Batu, Lembata
Robert menjelaskan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR, yakni kepastian posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah pusat hingga tingkat daerah.
Kemudian perlunya pengawasan aktif, serta terkait mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 23 April 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Peluang Datang dengan Mudah Hari Ini
Soal posko pengaduan yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman meminta pelayanan efektif bagi publik yang mengadukan permasalahannya.
"Posko hendaknya didukung sarana, petugas dan sistem yang memadai," terang dia.