Besok Mulai Dibuka Pendaftaran CPNS 2022 Untuk Sekolah Kedinasan, Ini Persyaratannya

- 8 April 2022, 19:17 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Besok Mulai Dibuka, Perhatikan Langkah-Langkahnya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Besok Mulai Dibuka, Perhatikan Langkah-Langkahnya /Dikdin BKN

Baca Juga: BMKG Sebut Perubahan Iklim Indonesia Makin Kompleks

Akan ada 8 instansi yang membuka sekolah kedinasan tahun ini, yakni:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Hukum dan HAM
  3. Kementerian Keuangan
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Badan Siber dan Sandi Negara Kementerian Perhubungan.

Apa syarat dokumen yang harus dipersiapkan?

Dokumen pendaftaran sekolah kedinasan 2022 Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Sekolah Kedinasan Tahun 2022, pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.

Baca Juga: BMKG Sebut Perubahan Iklim Indonesia Makin Kompleks

Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi sebelumnya pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut ini dokumen yang diperlukan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Rapor SMA/sederajat
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Rangkaian seleksi CPNS 2022 jalur Sekolah Kedinasan dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, dan kelulusan administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 8 April 2022 Cancer, Leo dan Virgo: Ada Kemajuan Cukup Besar dalam Karir dan Pendapatan

Selanjutnya, pembayaran virtual account, seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) hingga pengumuman kelulusan.

"Seluruh tahapan seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur KKN," tegas Alex.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah