Mudik Lebaran 2022: Reisa Ingatkan Syarat Vaksinasi Bagi Pelaku Perjalanan

- 7 April 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 Wajibkan Vaksin Booster
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 Wajibkan Vaksin Booster /PMJ News

VOX TIMOR - Mudik Lebaran tahun 2022 diizinkan, dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru ingatkan syarat vaksinasi untuk pelaku perjalanan.

Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik setiap harinya sehingga berdampak terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada tahun 2022. Namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.

Hal tersebut disampaikan oleh dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam keterangan persnya pada Rabu, 6 April 2022 di Kantor Presiden, Jakarta, sebagaimana di kutip Vox Timor pada website resmi Menpan-RB yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Karim Benzema Hattrick, Chelsea Tumbang Dikandang Sendiri

“Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” jelas Reisa.

Lebih lanjut Reisa menekankan bahwa hal penting lainnya dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target, yakni lebih dari 200 juta warga masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 7 April 2022, Pisces Belajar Ikhlas, Taurus Miliki Aura Positif

“Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,” tegas Reisa.

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, Reisa mengatakan bahwa suntikan ketiga (booster) setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah