Terakhir 31 Maret 2022, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

- 29 Maret 2022, 07:56 WIB
Simak penjelasan cara untuk melakukan lapor pajak tahunan berikut ini, khusus bagi kamu yang terdaftar Wajib Pajak.
Simak penjelasan cara untuk melakukan lapor pajak tahunan berikut ini, khusus bagi kamu yang terdaftar Wajib Pajak. /VisionPics/pixabay/

Vox Timor - Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan secara berkala.

Seperti diketahui, batas lapor SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, yakni sampai 31 Maret 2022.

Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT jika Gaji di Atas Rp 60 Juta

Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi bisa berupa denda, bahkan pidana, dikutip Vox Timor dari Portal resmi DJP.

Lalu, apa saja sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan?

Denda

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI yang Tayang Hari Ini Selasa 29 Maret 2022, Ada Ikatan Cinta dan Go Spot

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: djponline.pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah