Vox Timor - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 15 Maret 2022, ada 7 kabupaten/kota yang bersatus level 4. Seluruhnya berada di tiga provinsi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 55 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek
Berikut rincian wilayahnya:
1. Jawa Tengah
Kota Magelang
2. DIY
Baca Juga: Gaya Jokowi Nikmati Malam di IKN: Kenakan Sarung Hijau dan Jaket G20