Tidak Etis, Legislator Demokrat Kecam Pernyataan Menag Yaqut Soal Azan

- 26 Februari 2022, 20:27 WIB
Anggota DPR RI Nanang Samodra
Anggota DPR RI Nanang Samodra /Dok. Nanang Samodra

Vox Timor - Kumandang azan adalah simbol beragama umat Islam yaitu panggilan untuk sholat lima waktu. Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Qoumas menganalogikan azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing dinilai tidak etis dan keterlaluan.

Merespon hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra mengecam keras pernyataan Menag Yaqut Cholil Qomas saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Nanang Samodra menilai, membandingkan suara dari pengeras suara masjid atau musala dengan suara lainnya tidak dapat dilakukan, apalagi, kata dia, dibandingkan dengan suara binatang.

Baca Juga: MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

“Sungguh terlalu, pernyataan seperti itu keluar dari mulut menteri agama kita,” kata Nanang sapaan karibnya, Sabtu 26 Februari, dikutip Vox Timor dari Lombok Post.

Menurutnya, pernyataan itu tidak patut disampaikan oleh seorang pejabat publik, yang dimana, menurutnya, pejabat publik harus menggunakan etika dan memperhalus bahasanya.

Baca Juga: Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi, Begini Alasan Menteri Agama

“Ini soal kepantasan di ruang publik, menteri agama seharusnya mengerti itu,” ujar legislator Senayan ini.

Oleh karena itu, Politikus Demokrat ini mengingatkan kepada Menag Yaqut agar dapat berhati-hati dalam berkomentar.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Lombok Post


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah