Perpres RZ KAW Terbit, KKP Kawal Pemanfaatan Ruang Laut di tiga Kawasan Antarwilayah

- 15 Februari 2022, 14:09 WIB
Teluk Nukangayo, Banggai Laut, Sulteng
Teluk Nukangayo, Banggai Laut, Sulteng /Istimewa/

VOX TIMOR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprakarsai tiga beleid yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.

Terbitnya tiga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: PRMN Menyebut Laporan Survei Imogen Communications Institute Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya

Sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian prasyarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

Penetapan ketiga Perpres RZ KAW pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022) seperti dikutip Vox Timor dari setkab.co id

Baca Juga: Viralnya Video Asusila Mirip Polwan cantik, Ketua Indonesia Police Watch Minta Polisi Periksa Oknum Perwira

RZ KAW menjadi acuan bagi Menteri KP dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Pasca terbitnya tiga beleid, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.

“Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut,” papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Setkab.go.id HUMAS KKP/UN


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah