KPK Hibahkan Harta Rampasan Dari Para Koruptor di Indonesia Senilai Rp 255 Miliar

- 10 November 2021, 12:47 WIB
KPK hibahkan harta koruptor/ MPI  Artikel ini telah tayang di https://nasional.okezone.com/ dengan judul
KPK hibahkan harta koruptor/ MPI Artikel ini telah tayang di https://nasional.okezone.com/ dengan judul /kpk.go.id/

VOX TTIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi.

Penghibahan itu dilakukan pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung KPK, Jakarta. Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan pemulihan aset atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Enam Penari Asal Belu IBU IBU BELU Diangkat Gubernur Menjadi Duta Promosi Budaya di NTT

Ali mengungkapkan barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp 85 miliar.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar," ungkap Ali. Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Dan dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

Berikut barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp85,1 Miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp1.297.708.000,00.
  • Penerima hibah Kejaksaan RI, berupa sebidang tanah seluas 898,6 M² beserta bangunannya seluas 310 M² yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp. 14.349.705.000,00.
  • Penerima hibah Kementerian Agama, berupa 2 bidang tanah seluas 3.262 M² yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar 6.042.270.000,00.
  • Penerima Hibah KPU, berupa sebidang tanah seluas 543 M beserta bangunan seluas 282,57 M yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp. 8.101.723.000,00
  • Penerima hibah Pemerintah Kota Yogyakarta, berupa Asset Recovery berupa 2 bidang tanah dengan luas total tanah = 7.870 M 2  yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp55.323.251.000,00

Penyerahan hibah ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta perwakilan dari intansi penerima yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Purwadi. Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.

Baca Juga: Gibran Wali Kota Surakarta Pergi Meninggalakan Mobil Dinas Miliknya di SDN Nusukan Barat 113

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah