Gegara Korupsi DD, Kabag di Kantor DPRD Malaka Ditahan Jaksa

- 26 Oktober 2021, 03:08 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi /

VOX TIMOR — Ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, VBS, Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belu.

Pasalnya, ketika dipercayakan mejadi penjabat Desa Maktihan, pada masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran, VBS diduga menggelapkan dana desa Tahun Anggaran 2019 senilai ratusan juta.

Kajari Belu, Alfons Loe Mau melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Antonius F.T saat dimonfirmasi, Senin (25/10/2021) membenarkan terkait penahanan tersangka VBS.

"Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jawab Kasi Pindus ketika dikonfirmasi, Senin (25/10/2021) sore. 

Yang jelas, Tim penyidik ​​​​Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Belu berhasil menahan VBN, setelah meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran DD Desa Maktihan tahun 2019 itu.

Status kasus tersebut, setelah tim peningkatan penyidikan Tipidsus Kejari Belu menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan (DD) Maktihan.

Berdasarkan informasi, pada kasus dugaan korupsi ADD Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka tersebut ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 400 juta.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x