Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji yang Diterima DPR

5 Desember 2022, 00:30 WIB
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /

VOX TIMOR-Terpilihnya menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan suatu kebanggan tersendiri, sebab kepercayaan masyarakat diwakili.

Sejatinya tidak semua orang berkesempatan sama untuk merasakan empuknya kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sebagai seorang DPR tentu sudah kewajibannya dalam mengemban tugas mulia sebagai wakil rakyat, apalagi gaji yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidaklah sedikit jumlahnya.

Mungkin Anda sebagai rakyat pernah berpikir, berapa sih jumlah gaji DPR? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari Gajimum.com, rincian gaji  dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji dari DPR per bulannya adalah sebagai berikut:

1. Gaji DPR Per Bulan

  • Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 
  • Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 
  • Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

2.Tunjangan DPR

Selain mendapatkan gaji pokok anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar, tidak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Berikut adalah rincian tunjangan anggota DPR:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000 
  • Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI 

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan 
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan 
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

4. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI 

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan 
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan 
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan 

5. Tunjangan komunikasi anggota DPR 

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan 
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan 
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

6. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI 

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan 
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan 
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  • Biaya perjalanan harian sebesar: 
  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

7. Fasilitas DPR Lainnya

Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. 

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR: 

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) untuk di Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 
  • Fasilitas RJA untuk di Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 
  • Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 

Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: 

  • Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000 
  • Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000 
  • Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

Itulah daftar gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari gaji per bulannya, tunjangannya dan fasilitas lainnnya. ***

 

Editor: Alfando satrio

Sumber: gajimu

Tags

Terkini

Terpopuler