Berikut Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

24 September 2022, 16:44 WIB
Tambang Galian C di Manggarai Timur /Bojes seran/

VOX TIMOR-Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.

Presiden menjelaskan, izin tersebut dicabut lantaran tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Hal tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Presiden Jokowi, dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu,24 September 2022.

Pemerintah Indonesia sejak lama mengatur hak dan kewajiban investor dalam melakukan bisnis pertambangan. Aturan dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan.

Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu izin usaha pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya disebut dengan IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu:
- Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
- Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP dapat diberikan kepada:
- Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
- Koperasi
- Perusahaan perorangan

- IUP paling sedikit harus memuat:
- Profil perusahaan
- Lokasi dan luas wilayah
- Jenis komoditas yang diusahakan
- Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi
- Modal kerja
- Jangka waktu berlaku IUP
- Hak dan kewajiban pemegang IUP
- Perpanjangan IUP
- Kewajiban penyelesaian hak atas tanah
- Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi
- Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang
- Kewajiban menyusun dokumen lingkungan
- Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya (PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba), IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer (CV). Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas:
- Mineral logam.
- Batubara.
- Mineral bukan logam.
- Batuan.

Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu:
- Persyaratan administratif.
- Persyaratan teknis.
- Persyaratan lingkungan.
- Persyaratan finansial.
- Persyaratan Administratif.
- Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha.

Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Profil badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Kartu tanda penduduk.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Surat keterangan domisili.

Persyaratan Teknis

Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi:
- Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun.
- Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.

Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi:
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan studi kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pascatambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun.

Persyaratan Lingkungan

Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi:
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Finansial

Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya.

- Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir.***

 

Editor: Bojes Seran

Tags

Terkini

Terpopuler