Pengumuman! Pekan Depan Pendaftaran CASN Resmi Dibuka

15 September 2022, 20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sudah di Depan Mata, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN /SSCASN BKN RI

VOX TIMOR - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada minggu depan. Masyarakat yang berminat silakan bersiap.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan DPD RI, di Gedung DPR, Senin 12 September 2022 lalu.

"Pembukaan pendaftaran casn sampai minggu ketiga dan minggu keempat September," jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan

Akan tetapi [erlu diketahui, pendaftaran kali ini hanya berlaku untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00.2021 tanggal 21 Juli 2021.

Pada Juli 2022, Kementerian PANRB sudah membuka ruang usulan mengenai kebutuhan ASN ke masing-masing instansi.

"Materi pengusulan itu dari Kementerian Teknis, bukan Kemen PANRB," imbuhnya.

Bulan lalu, pihaknya juga telah menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal seleksi ASN. "Saya harap tahun ini tidak ada lagi isu calo dan makelar untuk tes. kita tidak mau ada suara tes bisa diatur," tegas Azwar.

Baca Juga: Persematim Unggul 1 - 0 Atas Perseftim Folres Timur, PS Malaka Siap Lolos ke 16 Besar

Terbaru, pada tahun ini, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulu nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Persematim Unggul 1 - 0 Atas Perseftim Folres Timur, PS Malaka Siap Lolos ke 16 Besar

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Baca Juga: PS Malaka Peringkat 3, Perseftim Menang Dramatis Kontra Persematim

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler