Gegara Drama Ferdy Sambo, Kapolri dan Para Tersangka Didugat Deolipa Yumara

14 September 2022, 19:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) /

VOX TIMOR - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjalani persidangan dari gugatan yang diajukannya. 

Gugatan perdata terhadap Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pengacara Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri, Cq Kabareskrim ditunda lagi selama sepekan.

Sementara Mabes Polri enggan mengomentari rencana gugatan yang akan dilayangkan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara terhadap Bharada E untuk membayar fee pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Baca Juga: Honorer Dihapus! Kemenpan RB Berikan Info Resmi Soal PPPK dan CPNS 2022

Selain kepada Bharada E, gugatan Deolipa rencananya juga dilayangkan untuk pengacara Bharada E yang baru hingga Kapolri Cq Kabareskrim Polri.

"Betul (sidang perdana kasus pencabutan surat kuasa Bharada E) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno sebagaimana dikutip dari Antara.

Haruno menjelaskan bahwa sidang perkara tersebut akan digelar jika semua pihak penggugat maupun tergugat hadir dalam persidangan. Adapun agenda sidang perdana ini adalah membacakan permohonan penggugat.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," ujar Haruno.

Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.

Haruno menjelaskan, sebelum persidangan, pihaknya telah memanggil para pihak, baik pemohon atau penggugat maupun termohon atau tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II) dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya.

Baca Juga: Stadion Kobalima di Perbatasan Timor Leste Bakal Dipakai Untuk PON 2028

Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.

 "Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," lanjut Haruno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.

Baca Juga: NTT dan NTB Resmi Menjadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional Tahun 2028

Haruno menjelaskan sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari yang diawali dengan sidang pembacaan permohonan.

Selanjutnya sidang akan mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat-surat atau saksi atau ahli. Sidang terakhir adalah kesimpulan dan putusan.***

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler