Komisi II DPR Menyetujui RUU 5 Provinsi, Termasuk di NTT

23 Juni 2022, 17:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian punya jurus maut berantas korupsi di kalangan PNS yaitu dengan memenuhi kesejahteraan mereka. /KEMENDAGRI

VOX TIMOR - Rencana pembentukan Provinsi Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Pasalnya, Komisi II DPR telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) lima provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II.

RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang

Selanjutnya Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi menanti keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Keputusan yang dinantikan tersebut, merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Keputusan untuk membawa RUU 5 Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah melihat mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022, seperti dikutip Voxtimor dari NTT Express.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76 ,Polres Manggarai Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Satarmese

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.

Baca Juga: Marcel Widianto; Sederhana Yang Bahagia,Celine Evangelista; Makan Dihotel Mewah Ayo

Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS mengatur pengaturan 5 provinsi tersebut pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat Kedua PKS juga memuatnya untuk memuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, "ungkap Teddy.

Ketiga, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat penting agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama

Keempat hal tersebut dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, memfasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.

Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai suatu potensi wisata yang kurang tepat, karena dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama

Sekedar informasi, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT saat ini masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).

Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama

RUU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Nttexpres

Tags

Terkini

Terpopuler