Baca Juga: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa, Begini Penjelasan Randy Badjideh Terkait Percakapan Sang Istrinya
Dengan tertembaknya Abu Akleh hingga meninggal, PBB menyatakan bahwa kasus tersebut sudah termasuk ke dalam pelanggaran norma dan hukum internasional.
“Pembunuhan seorang pekerja pers yang diidentifikasi dengan jelas di daerah konflik adalah pelanggaran hukum internasional," kata Azoulay dikutip dari laman PBB pada 12 Mei 2022.
Baca Juga: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa, Begini Penjelasan Randy Badjideh Terkait Percakapan Sang Istrinya
"Saya meminta otoritas terkait untuk menyelidiki kejahatan ini dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” katanya lebih lanjut.
Selain itu, Azoulay juga menegaskan bahwa UNESCO bekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang perlunya melindungi jurnalis. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan jurnalis dan Isu Impunitas.
Baca Juga: Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa, Begini Penjelasan Randy Badjideh Terkait Percakapan Sang Istrinya
UNESCO juga merupakan badan utama yang mendeklarasikan Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.
PBB juga menilai bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan target kekerasan dari pihak mana pun yang sedang berkonflik.
Baca Juga: Andre Garu Angkat Bicara Sektor Pariwisata di Matim Salah satunya Infrastruktur