Pemkab Taliabu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Usia Dini

- 6 April 2023, 19:25 WIB
Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan anak usia dini saat digelar di balai Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.
Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan anak usia dini saat digelar di balai Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara. /Foto: La Ode/Istimewa/

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan.

Yang dijalankan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Taliabu.

Dengan tema, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT dan pernikahan usia dini.

Baca Juga: Peziarah Semana Santa di NTT Mencapai 6.000 Orang, Hotel Tak Mampu Tampung dan Biara Suster Jadi Hotel

Acara berlangsung di balai Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara. 

Kepala Dinas P3A Taliabu, Muhrida Donsi, mengatakan ada dua agenda yang dijalankan.

"Sosialisasi tentang PPA dan PHBS penurunan stunting," kata Muhrida, Kamis 6 April 2023.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Taliabu, IPTU Komang Suriawan, ditunjuk sebagai pemateri tunggal.

Baca Juga: Raffi Ahmad Angkat Bicara, Gegara Dituduh Ikut Pencucian Uang Rafael Alun

Ia menjelaskan, tentang upaya preventif KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan dini.

Komang memaparkan salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan yaitu pemiskinan ekonomi.

"Itu sering dialami oleh perempuan ditingkat desa, yang berprofesi petani. Sehingga pekerjaan perempuan dianggap lebih rendah," paparnya.

Disamping itu, mengenai kasus pernikahan anak usia dini di Taliabu yang perlu diseriusi.

Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat

Komang menuturkan, pernikahan di bawah umur 18 tahun sesuai undang-undang adalah tindak pidana.

Sehingga ketika misalnya ada kasus hamil di bawah umur dan melanjutkan pernikahan itu harus sesuai prosedur.

"Harus buat permohonan ke Pengadilan Agama untuk muslim dan ke Pengadilan Negeri untuk non muslim. Sehingga ada dasar hukumnya," terang Komang.

Karena itu, ia mengimbau kepada Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga: Membaca Bahasa Tubuh dan Kerendahan Hati Simon Nahak di Tengah Masyarakat

Ketika ada masalah KDRT dan pelecehan seksual di setiap desa dapat mengarahkan mereka ke Unit PPA Polres Taliabu.

Kemudian ditekankan kepada PPN Desa agar mentaati undang-undang perkawinan.

"Jangan sampai ditemukan anak dibawah umur yang dinikahkan tanpa alasan atau persetujuan dari Pengadilan agama khusus kaum muslim atau Pengadilan Negeri, khusus kaum Nasrani," imbuhnya.

Baca Juga: Berita Terpopuler di Dunia: Berikut Daftar Pihak yang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Termasuk Ormas Islam?

Hal tersebut kata Komang, agar yang melangsungkan pernikahan dapat memiliki buku nikah.

"Sehingga apabila ada Tindak pidana APH dikemudian hari, tidak kesulitan untuk memproses pidana," ungkapnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x