Polisi Ringkus 4 Pelajar Pembawa Sajam di Taliabu

- 6 Maret 2023, 18:40 WIB
Polisi menyita barang bukti senjata tajam dari kelompok remaja
Polisi menyita barang bukti senjata tajam dari kelompok remaja /Foto: istimewa/

VOX TIMUR - Polisi mengamankan empat orang pelajar di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut). 

Karena didapati membawa senjata tajam (sajam) sembari mengonsumsi minuman keras (miras). 

Lokasinya di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, sekira pukul 01.50 WIT, Minggu 5 Maret 2023 lalu. 

Mereka adalah BS (16), J (16), J (17) dan MR (17), warga asal Kecamatan Taliabu Barat Laut. 

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo melaporkan pembawa sajam telah dimintai keterangan. 

"Mereka diamankan di jalan raya Dusun Tamondo, Desa Bobong," kata AKBP Totok melalui keterangan tertulis, Senin 6 Maret 2023.

Ia bilang, para remaja itu awalnya berniat mengikuti acara melantai (pesta) di Desa Holbota. 

"Kemudian ditemukan tiga senjata tajam pada beberapa remaja tersebut," imbuhnya. 

Karena itu, Kapolres berjanji bakal memproses para pembawa sajam di Taliabu. 

"Akan kami tindak tegas pelaku pembawa sajam," tegasnya. 

 

• Pembawa sajam diketahui pertama kali oleh Babinsa Wayo

 

Kelompok remaja itu sebelumnya telah diberikan teguran oleh Babinsa Wayo, Serda La Naim. 

Karena mereka didapati sedang duduk mengonsumsi minuman keras beramai-ramai. 

Serda La Naim kemudian memeriksa barang bawaan para remaja satu per satu. 

Ia menemukan tiga senjata tajam seperti dua buah pisau dan satu golok. 

Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke anggota Polres Pulau Taliabu untuk didalami. 

 

• Sajam dan miras pemicu potensi konflik

 

Lebih dari satu kasus penganiayaan berat atau penikaman yang pernah terjadi di Taliabu. 

Catatan media merilis kasus penikaman pada Agustus 2022 lalu, di desa Tolong, Kecamatan Lede. 

Seorang pria ditikam temannya sendiri usai pesta miras, beruntung korban dapat diselamatkan. 

Peristiwa penikaman terkahir baru-baru ini terjadi pada Minggu 22 Januari 2023.

Polisi merilis insiden penikaman menyebabkan dua orang menjadi korban. 

Korban R alias La Bota (30) mengalami luka berat, sedangkan Andi (25) dilaporkan tewas. 

Polisi pun mengamankan pelaku inisial JS alias Joko (25), kemudian menetapkannya sebagai tersangka. 

Kejadiannya itu berlangsung di area Blok (F) PT. Bintanimegah Indah (BMI) Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Untuk itu, polisi meminta masyarakat Taliabu agar menjauhi miras yang akan merugikan kesehatan maupun TP pidana. 

 

Editor: Tim Redaksi


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x