Begini Pernyataan Mantan Kepala Desa di Taliabu Usai Dilaporkan soal Pengelolaan DD Rp174 Juta

- 4 Maret 2023, 18:43 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu di Maluku Utara.
Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu di Maluku Utara. /Foto: La Ode/

VOX TIMUR - Realisasi Dana Desa (DD) Langganu, Kecamatan Lede di Taliabu Maluku Utara (Malut) diduga bermasalah.

Kabar ini diadukan langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langganu, La Raisi.

Ia melaporkan pengelolaan DD tahun 2022 sebesar Rp174 juta untuk pembangunan TPQ di desa setempat tidak selesai.

Sekaligus menyertakan sejumlah barang bukti berupa gambar proyek desa ke Kejaksaan Negeri Taliabu, Kamis 2 Maret 2023.

Tanggapan Kepala Desa Langganu soal Laporan DD Rp174 juta

Mendengar informasi bahwa dirinya dilaporkan, Mantan Kepala Desa (Kades) Langganu, Basirun tidak tinggal diam.

Meski Basirun membenarkan bahwa pembangunan TPQ dianggarkan sebesar Rp174 juta.

Namun proses pembangunannya sementara berlangsung.

"Pembangunan TPQ sedang berjalan," kata Basirun, Sabtu 4 Maret 2023.

Ia mengaku, pembangunan TPQ dikerjakan bertahap karena anggarannya terlambat dicairkan.

"Karena anggarannya baru dicairkan di akhir Desember kemarin," timpalnya.

Disamping itu, ia menyebutkan kendala lain adalah mengenai material pembangunan yang minim.

Seperti kebutuhan untuk penambahan kayu untuk pembangunan TPQ itu sendiri.

"Sekarang cuman kendalanya di kayu (papan) belum selesai diambil (sensor) di hutan," imbuhnya.

Penjelasan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu terkait proses laporan DD

Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamuddin
mengaku menerima laporan itu pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin.

"Laporan terkait pembuatan TPQ tahun 2022 senilai Rp174 juta sekian," beber Nazamuddin, Jum'at 3 Maret 2023.

Pelapor sekaligus meminta kepada jaksa untuk mendalami pengelolaan anggaran semasa mantan Kepala Desa menjabat.

"Mereka meminta APH memeriksa selama periode lima tahun, sejak 2017 sampai dengan 2022," imbuh Nazamuddin.

Kata dia, pengaduan seperti itu telah diatur dalam MoU antara Mendagri, Polri dan Kejagung RI mengenai pengawasan DD.

Ketika menerima aduan mengenai Dana Desa, terlebih dahulu dilaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Kemudian APIP menyerahkan laporan tersebut ke APH setelah diketahui ada tindak pidana.

"Mungkin hari Senin, kami akan melaporkan aduan ini ke Inspektorat," ujarnya menjelaskan.

Ia menyatakan berkas laporan mantan Kepala Desa ini telah diregistrasi oleh Kejari Taliabu.

Dalam berkas yang diadukan, pelapor juga memperlihatkan bukti pembangunan TPQ yang belum selesai.

"Yang ada hanya batako (tela press) dan tiang seper empat," pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x